TEMA 1
PEMERINTAHAN PUSAT, PEMERINTAHAN DAERAH
DAN OTONOMI DAERAH
Petunjuk kerja :
1.
Bacalah ringkasan materi dengan tekun.
2.
Diskusikan kepada temanmu bila terjadi kesulitan dalam
pemahaman
3.
Setelah memahami materi kerjakan latihan soal
4.
Kemudian cocokan dengan kunci jawaban yang tersedia
5.
Jika benar kurang dari 76 ulangi kembali membaca
6.
Kerjakan lagi latihan soal sampai mencapai nilai minimal
76
7.
Jika sudah mencapai nilai 76 ke atas berarti sudah dapat menguasai materi
Kompetensi Dasar
( KD )
3.4 Memahami
hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.4 Menyajikan
hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.9.1 Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan
prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku,
agama, ras, budaya, dan gender
Indikator Pencapaian Tujuan :
1. Menjelaskan
pengertian pemerintah
2. Menjelaskan struktur pemerintah pusat menurut UUD
1945
3. Menjelaskan struktur pemerintah daerah menurut UUD
1945
4. Menjelaskan
hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
5. Menjelaskan
hubungan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
6. Menjalaskan
otonomi daerah.
MATERI
A. Pengertian Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit
yaitu pemegang kekuasaan pemerintahan
saja / eksekutif ( dipegang oleh presiden beserta pembantunya )
Pemerintah
dalam arti luas yaitu semua pemegang
kekuasan terdiri dari eksekutif, legeslatif, yudikatif.
B. Struktur Organisasi Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat adalah pemegang kendali pusat atau menyeluruh dengan membagi wilayah
pemerintahannya dengan pemerintah daerah. Berikut ini adalah urusan yang ditangani
pemerintah pusat :
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
Organisasi pemerintah pusat terdiri dari :
a. Presiden
Dalam kedudukannya sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan presiden menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam
pasal 4 ayat 1, psal 5 ayat 2, pasal 17 ayat 2, tugas presiden dalam bidang
legeslatif tercantum dalam pasal 5 ayat
1, pasal 22ayat 1, tugas presiden dalam bidang yudikatif tercantum dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI tahun 1945.
(coba cari masing-masing ayat tersebut dalam buku
UUD 1945!)
b. Wakil presiden ( diatur dal UUD NRI tahun
1945 pasal 4 ayat 2)
Mulai tahun 2004 wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket
dengan calon presiden.
Tugas dan wewenang wakil
presiden secara umum:
1. Membantu presiden melakukan tugasnya
2. Menggantikan Presiden sampai habis
waktunya, jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya.
Tugas wakil presiden secara kusus :
1. Memperhatikan secara kusus, menampung
masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
2. Melakukan pengawasan operasional
pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini
inspektur-inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
Peran wakil presiden ;
1. Sebagai wakil presiden, mempunyai tugas
mewakili presiden melaksanakan tugas kepresidenan yang didelegasikan oleh
presiden.wakil presiden dalam hal ini mempunyai tugas kepresidenan dengan
kualitas tindakan yang sama dengan tindakan presiden
2. Sebagai pengganti presiden, dapat
bertindak untuk jangka waktu sementara atau dapat pula bertindak untuk
seterusnya sampai masa jabatan presiden habis.
3. Bertindak membantu presiden, untuk
melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden. Kualitas wapres dalam
membantu presiden berbeda tingkatannya
dengan kualitas bantuan para menteri.
c. Para menteri / kementerian negara
Kementerian negara membidangi
urusan-urusan tertentu. Kementerian negara terdiri dari kementerian
koordinator, kementerian pemegang departemen,
dan kementerian negara. Menteri adalah pembantu presiden dalam
melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan. Para menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, sehingga mereka bertanggungjawab terhadap
Presiden.
1. Kementerian koordinator
Kementerian koordinator merupakan unsur pelaksana pemerintahan, yang
dipimpin oleh menteri koordinator yang bertanggung jawab kepada presiden.
Menteri koordinator mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan
perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan
di bidangnya untuk melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri
lainnya.
Kementerian koordinator
terdiri dari ;
1. Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan
2. Kementerian koordinator bidang
perekonomian
3. Kementerian koordinator bidang
kesejahteraan
2. Kementerian yang berbentuk Departemen
Departemen
dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintahan yang dibagi menurut
bidangnya masing-masing. Departemen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ;
a. Perumusan kebijakan, kebijakan teknis,
pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai kebijakan
umum yang ditetapkan oleh Presiden.
b. Pengelolaan
atas nama negara yang menjadi tanggungjawabnya
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya
sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
Kementerian yang berbentuk departemen terdiri dari
:
1. Kementerian dalam negeri
2. Kementerian luar negeri
3. Kementerian pertahanan
4. Kementerian hukum dan HAM
5. Kementerian keuangan
6. Kementerian energi dan sumber daya mineral
7. Kementerian perindustrian
8. Kementerian perdagangan
9. Kementerian pertanian
10. Kementerian kehutanan
11. Kementerian perhubungan
12. Kementerian kelautan dan perikanan
13. Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi
14. Kementerian pekerjaan umum
15. Kementerian kesehatan
16. Kementerian pendidikan dan kebudayaan
17. Kementerian sosial
18. Kementerian agama
19. Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif
20. Kementerian komunikasi dan informatika
3. Kementerian negara
Kementerian negara dipimpin
oleh menteri negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian negara mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan
dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Fungsi kementerian negara
dalam tugas tertentu ;
a. Perumusan kebijakan nasional dibidangnya
b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidangnya
c. Pengelolaan barang milik atau kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya .
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
e. Penyampaian laporan evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsional kepada presiden.
Kementerian negara terdiri dari :
1. Kementerian negara Riset dan Teknologi
2. Kementerian negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
3. Kementerian lingkungan hidup
4. Kementerian negara pemberdayaan perempuan
dan Perlindungan Anak
5. Kementerian negara pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi
6. Kementerian negara pembangunan daerah
tertinggal
7. Kementerian negara perencanaan pembangunan
nasional
8. Kementerian negara badan usaha milik
negara
9. Kementerian negara perumahan rakyat
10. Kementerian negara pemuda dan olahraga
d. Kesekertariatan yang membantu presiden
Terdiri dari ;
1. Sekretariat negara, yaitu lembaga
pemerintahan yang berkedudukan di bawah Presiden. Tugasnya membantu presiden
sebagai kepala negara. Sekretariat negara dipimpin oleh sekertaris negara, contoh tugasnya mengatur pertemuan Presiden
dengan duta negara lain.
2. Sekretariat kabinet, yaitu lembaga
pemerintahan yang berkedudukan di bawah presiden yang tugasnya membantu
Presiden sebagai kepala Pemerintahan, yang dipimpin oleh sekretaris kabinet. Contoh tugas menyiapkan dokumen untuk Presiden
jika akan mengadakan rapat.
e. Lembaga pemerintah non departemen
Merupakan lembaga pemerintahan
pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari
Presiden.
Contoh lembaga pemerintah non
departemen ;
1. Badan administrasi kepegawaian negara (
BAKN)
2. Badan Urusan Logistik (BULOG)
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Pemerintah juga membentuk badan independent antara lain;
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Komisi nasional antikekerasan terhadap
perempuan (Komnas Perempuan)
4. KOMNAS HAM
f. Lembaga penyelenggaraan pemerintah
lainnya, misalnya dewan pertimbangan dan
staf ahli
C. Struktur Organsasi Pemerintah Daerah
Munculnya pemerintah daerah
dilatarbelakangi karena semakin banyak dan kompleksnya urusan dan tugas-tugas
pemerintah, tentang pemerintahan daerah diatur dalam UUD 1945 pasal
18 ayat 1yang isinya “Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan Undang-Undang”.
Tentang pemerintahan daerah lebih jelas
diatur dalam UU No 12 tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pemerintahan daerah pada prinsipnya
harus menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan pusat, yang ditegaskan dalam
UUD.
Pemerintah daerah dalam arti luas
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut
asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintah daerah dalam arti sempit
adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang terdiri dari gubernur,bupati,atau wali
kota, dan perangkat daerah.
a. Struktur Pemerintah Provinsi terdiri dari
:
1. Gubernur +
DPRD
2. Wakil gubernur
3. Sekda
4. Bappeda
5. Lembaga teknis daerah dan dinas-dinas daerah
|
Sekwan
|
|
Wakil
Gubernur
|
|
Perda
|
|
Gubernur
|
|
Sekda
|
|
Bappeda
|
|
DPRD
|
Lembaga Dinas-dinas
daerah
Teknis
daerah
b. Struktur Pemerintah Kabupaten /Kota
terdiri dari :
1. Bupati / walikota + DPRD
2. Wakil bupati / wakil walikota
3. Sekertaris daerah
4. Bappeda
5. Lembaga teknis daerah dan dinas-dinas
daerah
|
DPRD
|
|
Sekwann
|
|
Perda
|
|
Bupati/Wali
Kota
|
|
Wakil Bupati/
Wakil Walikota
|
|
Bappeda
|
|
Sekretaris
Daerah
|
Lembaga
Teknis
Daerah Dinas-dinas daerah
a. Kepala Daerah
Kepala daerah
provinsi adalah Gubernur, kepala daerah kabupaten adalah bupati dan kepala daerah kota adalah
wali kota. Dalam menjalankan tugasnya kepala daerah dibantu oleh wakil kepala
daerah. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersngkutan.
Tugas dan
wewenang :
1. Memimpin dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Perda
3. Menetapkan perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang wakil kepala daerah :
1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah
2. Membantu kepala daerah dalam
mengoordiasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan,
dan atau temuan hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
3. Mementau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintah kabupaten dan atau kota bagi wakil kepala daerah provinsi
4. Mementau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan atau desa bagi wakil kepala
daerah kabupaten atau kota
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
kepala daerah dalam menyelenggarakan kagiatan pemerintahan
6. Melaksanakan tugas dan kewajiban
pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala
daerah apabila kepala daerah berhalangan.
b. Perangkat pemerintah daerah
Meliputi
perangkat daerah provinsi yang terdiri dari ; sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah serta lembaga teknis daerah.
Perangkat
daerah kabupaten atau kota terdiri dari ; sekretariat daerah, sekretariat DPRD
, dinas deaerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
c. DPRD
Merupakan
lembaga perwakilan di daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintah daerah. DPRD menjadi mitra dalam menjalankan pemerintahan daerah.
1. DPRD Provinsi
Anggota DPRD dipilih melalui Pemilu,
diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Masa
jabatan lima tahun dan berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota DPRD yang
baru. Anggota DPRD berdomisili di ibukota provinsi. DPRD provinsi berhak
meminta pertanggungjawaban gubernur.
Fungsi DPRD provinsi ;
a. Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
daerah provinsi bersama gubernur.
b. Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD
bersama dengan gubernur.
c. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi
jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur beserta aparatnya.
2. DPRD Kabupaten atau Kota
Anggota DPRD kabupaten atau kota dipilih
melalui pemilu, masa jabatannya lima tahun dan berakhir bersamaan anggota yang
baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD kabupaten atau kota diresmikan
dengan keputusan gubernur atas nama Presiden. Anggota berdomisili di ibukota
kabupaten.
Fungsi DPRD kabupaten :
a. Fungsi legeslasi yaitu membuat peraturan
daerah kabupaten atau kota bersama bupati atau wali kota
b. Fungsi anggaran yaitu menyusun APBD
bersama dengan bupati atau wali kota.
c. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya
pemerintahan yang dilaksanakan oleh bupati atau wali kota beserta aparatnya.
D. Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah
1. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
a. Hubungan dalam bidang keuangan
1. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
2. Pengalokasian dana perimbangan kepada
pemerintah daerah
3. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada
pemerintahan daerah
b. Hubungan dalam bidang pelayanan umum
1. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan
standar pelayanan minimal
2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum
yang menjadi keweangan daerah
3. Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum
c. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainya
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya dan pelestarian
2. Bagi hasil pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang
serta rehabilitasi lahan
4. Daerah yang memiliki laut diberikan
wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
2. Hubungan Administratif antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah
|
Kepala Pemerintahan Pusat
(Presiden)
|
|
Menteri
|
|
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
|
|
Lembaga Pemerintah Nondepartemen
|
|
Menteri Koordinator
|
|
Menteri
Dalam Negeri
|
|
Pemerintah Daerah
|
|
Menteri
|
Perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah dilihat dari hak dan kewajiban atau tugas yang dimiliki.
Hak Pemerintah Pusat :
1. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan
pemerintah
2. Melimpahkan sebagian urusan pemerintah
kepada pemerintah daerah
3. Menugaskan sebagian urusan pemerintah
kepada pemerintah daerah
Tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah pusat meliputi bidang :
1. Politik luar negeri (berkaitan dengan pola
hubungan kerjasama yang dibina dengan negara lain)
2. Pertahanan negara
3. Keamanan negara
4. Yustisi (penegakan hukum)
5. Maneter dan fiskal (berkaitan dengan
keuangan negara dan pemungutan pajak)
6. Agama
Hak Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan otonomi daerah :
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya
2. Memilih kepala daerah
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumberdaya lainnya yang ada di daerah
Kewajiban pemerintah kabupaten/ kota :
1. Melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan
NKRI
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kewenangan pemerintah daerah
meliputi kewenangan wajib dan kewenangan pilihan. Kewenangan yang bersifat wajib mencakup semua urusan
pemerintahan dalam ukuran daerah, sedangkan kewenangan yang bersifat pilihan
meliputi segala urusan pemerintahan secara nyata ada serta dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib meliputi :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial
7. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menengah
8. Pengendalian lingkungan hidup
9. Pelayanan pertahanan
10. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
11. Pelayanan administrasi umum dan
pemerintahan
12. Pelayanan administrasi penanaman modal
13. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar
yang lain
14. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan
perundang-undangan
E. Otonomi
Daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi berasal dari dua kata yaitu otonomi yang artinya berdiri sendiri
atau dengan pemerintahan sendiri dan daerah yang artinya suatu wilayah atau
lingkungan pemerintah. Sehingga istilah otonomi daerah diartikan sebagai wewenang /
kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk
kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. (meliputi bidang
ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan, sosial, budaya, dan
ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
2. Asas pelaksanaan otonomi daerah
a. Asas desentralisasi, adalah penyerahan
urusan pemerintah dari pusat ke daerah sehingga daerah dapat mengurus
rumahtangganya sendiri. Tujuannya agar masyarakat ikut serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
b. Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai wakil pusat di daerah
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
c. Asas medebewind (tugas pembantuan),
merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
3. Lembaga negara yang berperan dalam otonomi
daerah, antara lain;
a. DPR, RUU yang diusulkan DPR berkaitan
dengan otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan , penggabungan
dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan.
b. Presiden, adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945.
c. DPD, pasal 22 D UUD 1945 menegaskan
kewenangan DPD mengajukan RUU berkaitan denga Otonomi Daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan , penggabungan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan.
d. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD),
adalah lembaga yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap
kebijakan otonomi daerah.
Susunan keanggotaan DPOD ;
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri keuangan
3. Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri sekretarias Negara
5. Menteri pendayagunaan Aparatur negara dan
reformasi birokrasi
6. Menteri perencanaan pembangunan / kepala Bappenas
7. Sekretaris Kabinet
8. Perwakilan pemerintah daerah9
masing-masing satu orang dari provinsi, kabupaten dan kota)
9. Pakar otonomi daerah
10. Pakar keuangan
4. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan otonomi daerah :
a. UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah
b. UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
c. UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah
d. UU N0.32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah
e. UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah
f. Perpu No.3 tahun2005 tentang perubahan
atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
g. UU No.12 tahun 2008 tentang pemerintahan
daerah
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah yaitu;
a. Nilai unitaris, diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara. Berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara
Republik Indonesia tidak akan terbagi
b. Nilai dasar desentralisasi teritorial,
sesuai pasal 18 UUD 1945 pemerintah wajib melaksanakan desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah tingkat II dengan
petimbangan :
a. Dimensi politik ( dati II dinilai kurang
memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang aspirasi
federalis sedikit
b. Dimensi administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
c. Dati II merupakan daerah ujung tombak
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II yang lebih mengerti kebutuhan dan
potensi rakyat daerahnya.
Prinsip-prinsip otonomi daerah ;
a. Nyata, secara nyata otonomi daerah
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
b. Bertanggungjawab, otonomi diselaraskan /
diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
c. Dinamis, pelaksanaan otonmi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju
|
Tugas;
Buatlah laporan tentang pelaksanaan otonomi daerah pada masa Orde Baru
dan setelah Orde Baru !
|
Latihan soal
1. Jelaskan pengertian pemerintah dalam arti
sempit dan luas !
2. Sebutkan struktur organisasi pemerintah
pusat !
3. Sebutkan contoh lembaga negara non
departemen
4. Sebutkan struktur organisasi pemerintah
daerah provinsi !
5. Sebutkan hubungan fungsional antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah !
Jawab;
1. Pengertian pemerintah
Pemerintah dalamti sempit
yaitu pemegang kekuasaan eksekutif ( presiden beserta pembantunya )
Pemerintah dalam arti luas
yaitu semua pemegang kekuasan terdiri dari eksekutif, legeslatif, yudikatif.
2. Organisasi pemerintah pusat terdiri dari :
a. Presiden
b. Wakil presiden ( diatur dal UUD NRI tahun
1945 pasal 4 ayat 2)
c. Para menteri
d. Kesekertariatan yang membantu presiden
e. Lembaga pemerintah non departemen
f. Lembaga penyelenggaraan pemerintah
lainnya, misalnya dewan pertimbangan dan staf ahli
3. Contoh lembaga pemerintah non departemen ;
a. Badan administrasi kepegawaian negara (
BAKN)
b. Badan Urusan Logistik (BULOG)
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
d. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
e. Badan Pusat Statistik (BPS)
f. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Pemerintah Provinsi
a. Gubernur +
DPRD
b. Wakil gubernur
c. Sekda
d. Bappeda
e. Lembaga teknis daerah dan dinas-dinas daerah
5. Hubungan Fungsional antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
Meliputi
a. Hubungan dalam bidang keuangan
b. Hubungan dalam bidang pelayanan umum
c. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya
Penilaian
1. Skor 2
2. Skor 2
3. Skor 2
4. Skor 2
5. Skor2
Nilai
= jumlah skor
Pilihlah
jawaban yang paling tepat !
1. Pemerintah adalah pemegang kekuasaan
eksekutif. Hal tersebut merupakan pengertian pemerintah dalam arti ... .
A. Luas
B. Sempit
C. Vertikal
D. Horisontal
E. Pembagian kekuasaan
2. Pemerintahan daerah diatur dalam UUD 1945
pasal ....
A. 16
B. 17
C. 18
D. 19
E. 20
3. UU yag mengatur tentang pemerintah daerah
adalah ...
A. UU No 11 tahun 2011
B. UU No. 4 tahun 2011
C. UU No. 12 tahun 2008
D. UU No. 16 tahun 2004
E. UU No. 26 tahun 2002
4. Perhatikan pernyataan berikut :
1. pemerintah pusat merupakan
pemerintahan yang menguasai seluruh wilayah
5. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar