PAJAK
Oleh
: Sultanas Nisa
1.
Mengidentifikasi
Obyek Pajak
Objek
Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak.
Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi
dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah penyerahan barang
dan/atau jasa.
A. OBJEK PAJAK ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 ) - Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
|
1).
|
Pemindahan
hak karena :
|
|
|
a.
|
jual
beli;
|
|
|
b.
|
tukar-menukar;
|
|
|
c.
|
hibah;
|
|
|
d.
|
hibah
wasiat;
|
|
|
e.
|
waris;
|
|
|
f.
|
pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
|
|
|
g.
|
pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan;
|
|
|
h.
|
penunjukkan
pembeli dalam lelang;
|
|
|
i.
|
pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
|
|
|
j.
|
penggabungan
usaha;
|
|
|
k.
|
peleburan
usaha;
|
|
|
l.
|
pemekaran
usaha;
|
|
|
m.
|
hadiah.
|
|
|
2).
|
Pemberian hak baru karena :
|
|
|
a.
|
kelanjutan pelepasan hak;
|
|
|
b.
|
diluar pelepasan hak.
|
|
- Hak atas
sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1. hak milik;
2. hak guna usaha;
3. hak guna bangunan;
4. hak pakai;
5. hak milik atas satuan rumah susun;
6. hak pengelolaan.
|
a.
|
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah objek pajak yang diperoleh : |
|
|
|
-
|
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik ;
|
|
|
-
|
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum ; |
|
|
-
|
badan atau perwakilan organisasi Internasional
yang ditetapkan oleh Menteri ;
|
|
|
-
|
orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain
dengan tidak adanya perubahan nama : |
|
|
-
|
karena wakaf :
|
|
|
-
|
karena warisan :
|
|
|
-
|
untuk digunakan kepentingan ibadah.
|
|
b.
|
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 TAHUN 2000 |
|
2.
Menjelaskan
cara pengenaan pajak
Stelsel pajak pada umumnya berhubungan
dengan sistem pemungutan pajak. Dalam konteks ini, sistem pemungutan pajak
lebih menekankan masalah waktu di mana pada umumnya ada tiga sistem, yaitu :
1. Sistem pemungutan pajak di depan,
2. Sistem pemungutan pajak di tengah,
3. Sistem
pemungutan pajak di belakang.
Dianutnya suatu
stelsel pajak tertentu dalam suatu negara membawa adanya sistem pemungutan
tertentu juga di dalamnya. Ada tiga macam stelsel pajak, yaitu :
1. Stelsel Nyata (Riil)
Dalam stelsel nyata atau riil ini
pengenaan pajak didasarkan pada keadaan dari obyek pajak yang sesungguhnya.
Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka pengenaan pajak
didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh
wajib pajak. Sehingga terhadap suatu jenis pajak yang menggunakan stelsel riil,
maka sistem pemungutan pajaknya adalah sistem pemungutan pajak di belakang (naheffing).
Pemungutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun pajak berakhir.
* Kelebihan :
Baik bagi wajib pajak maupun fiscus
atau pemerintah tidak merasa dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan
obyek pajak selama masa pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap
dipertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
* Kelemahan :
Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam
kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat diterima oleh
negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.
2. Stelsel Anggapan (Fictieve
Stelsel)
Stelsel anggapan pengenaan pajak
didasarkan pada suatu anggapan hukum (fictie) tertentu. Fictie
hukum yang dipakai ini misalnya menganggap bahwa penghasilan yang diterima oleh
setiap wajib pajak adalah sama besarnya untuk setiap tahun pajak. Fictie
lain yang digunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan,
penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan
pertama dikalikan dua belas. Dengan demikian, setelah bulan pertama berakhir
dan diketahui semua penghasilan bulan itu, maka sudah dapat digunakan untuk
menentukan besarnya penghasilan setahun yang digunakan sebagai dasar untuk
menentukan besarnya pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Stelsel ini
menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing). Terhadap
perubahan yang terjadi selama masa atau tahun itu tidak mempengaruhi besarnya
utang pajak pada masa atau tahun itu.
* Kelebihan :
Uang hasil pajak segera dapat masuk ke
dalam kas negara.
* Kelemahan :
Merugikan wajip pajak apabila ternyata
selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan dari wajib
pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama masa atau
tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan perpaduan dari
stelsel yang telah diuraikan di atas, dan sekaligus merupakan upaya untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel sebelumnya. Dalam stelsel
campuran ini, utang pajak dikenakan dengan mendasarkan stelsel fictie
pada awal masa atau tahun pajak yang itu merupakan ketetapan sementara, di mana
setelah masa atau tahun pajak berakhir akan dikoreksi berdasarkan keadaan dari
penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, ada
dua ketetapan pajak yaitu di awal masa atau tahun pajak dikeluarkan ketetapan
sementara dan kemudian setelah masa atau tahun pajak berakhir dikeluarkan
ketetapan yang final. Penggunaan stelsel ini membawa konsekuensi digunakannya
sistem pemungutan di depan dan di belakang sekaligus. Stelsel ini digunakan
dalam pajak penghasilan.
* Kelebihan :
Pada awal masa atau tahun pajak uang
hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas negara sehingga dapat segera
digunakan. Bagi fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila
terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau
tahun pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut
masih dapat dikoreksi.
* Kelemahan :
Adanya ketetapan yang dilakukan dua
kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan
adanya pekerjaan, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menghitung dan
menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Untuk mengatasi berbagai kelemahan stelsel-stelsel
tersebut, harus dicari terobosan baru untuk memperkecil atau meniadakan
kelemahan tersebut. Dahulu pernah diterapkan sistem MPS (menghitung pajak
sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang lain) yang peran utamanya tidak
dilakukan oleh fiscus sendiri melainkan oleh wajib pajak. Sisitem ini
kemudian mengarah kepada penerapan sistem self assessment.
Sistem pemungutan pajak tidak hanya sebatas pada masalah
waktu saja, melainkan juga mengenai kewenangan dan tanggung jawab untuk
menghitung dan menetapkan besarnya utang pajak. Beberapa sistem pemungutan
pajak, yaitu :
1. Official Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak terutang ada pada fiscus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah
dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang
pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.
Dalam sistem ini pihak fiscus
masih cukup dominan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini
umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana
masyarakat selaku subyek pajak atau wajib pajak dipandang belum mampu disertahi
tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh pajak yang masih
menggunakan sistem ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewewnang untuk menentukan besarnya
pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri,
b. Wajib pajak aktif, mulai dari
menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
c. Fiscus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi.
Sistem ini umumnya diterapkan pada
jenis pajak di mana wajib pajaknya dipandang cukup mampu untuk diserahi
tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Dalam
hal ini, subyek pajak atau wajib pajak relatif terbatas, contohnya Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas
Barang mewah (PPn. BM). Dengan diterapkannya sistem pemungutan yang seperti
ini, diharapkan akan mengatasi kelemahan dari stelsel campuran.
3. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri- ciri dari sistem ini adalah :
Wewenang menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak,
Tanggung jawab ada pada pihak ketiga
(hal ini dapat dilihat dalam PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah,
dana pensiun, dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk
memotong pajak terhadap penghasilan yang mereka bayarkan).
3.
Menganalisis tantangan pemungutan
pajak
Kesadaran
pajak dan kepatuhan pajak di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan, untuk
dapat menjadi ujung tombak penerimaan Negara karena sekitar ±80% sumber
penerimaan Negara berasal dari pajak . Tampaknya setiap fiskus perlu secara
bertahap mengubah paradigma pajak yang berkesan penuh paksaan dan menyeramkan
menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
Wajib pajak masih merasa tidak
mendapatkan timbal balik yang berarti dari apa yang telah dibayarkannya kepada
negara. Wajib pajak membayar pajak seringkali bukan karena bangga berstatus
sebagai wajib pajak seperti di negara-negara maju. Kepatuhan pajak masyarakat
kita nampaknya sebagian besar masih harus dipaksakan karena untuk saat ini
faktanya memang belum bisa sepenuhnya hanya mengandalkan kesadaran pajak
masyarakat. Karena hal tersebut banyak WP yang enggan membayar pajaknya dan
bagi fiskus dalam pemungutan pajak secara umum baik
pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat kendala-kendala yang
melemahkan dalam pemungutan pajak dan merupakan penyebab WP tidak mau membayar
pajaknya. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Berbagai peraturan
pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan
undang-undangnya.
Melaksanakan tax reform lebih
pelik dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax reform dalam undang-undang, apabila peraturan
pelaksanaan yang dijadikan dasar dalam melaksanakan aturan hukum pajak tidak
konsisten dengan undang-undang, tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal
dalam pemungutan pajak.
2. Database yang masih
jauh dari standar Internasional.
Kendala
lain yang dihadapi aparatur pajak adalah database yang masih jauh dari standar
internasional. Padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran
pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Persepsi
masyarakat, bahwa banyak dana yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara
boros atau dikorup, juga menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan
pembayar pajak. Berbagai pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun
di daerah, yang membebani masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan
penerimaan pajak.
3. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi
penyelenggara negara.
Law
enforcement merupakan pelaksanaan hukum oleh pejabat yang berwenang di
bidang hukum, misalnya pelaksanaan hukum oleh polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
Tidak kalah penting untuk disoroti pelaksanaan hukum di lingkungan birokrasi,
khususnya badan pemerintahan di bidang perpajakan) dalam melakukan pemeriksaan
terhadap para penyelenggara negara, ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya
bila dilakukan tentu membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk
pemerintahan yang bersih.
4. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran
masyarakat.
Dalam pemungutan pajak
dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya
atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak
ke negara mengakibatkan timbulnya perlawanan atau terhadap pajak yang merupakan
kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan
kas negara.
Tetapi diantara beberapa kendala diatas ada juga kendala
yang lainnya yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku kesulitan
mendapatkan data keuangan pada obyek pajak orang pribadi (OP), sehingga menjadi
kendala dalam pelaksanaan sensus pajak karena data tersebut terdapat pada pihak
perbankan.( VIVAnews 19 September, 2011 - 11:01 ).
Menurut Direktur Jendral Pajak, Fuad Rachmany, “jika dibandingkan dengan Amerika yang bisa
dengan mudah mendapatkan data-data finansial seseorang dari pihak perbankan,
Indonesia tertinggal. Sebab, hal tersebut belum bisa dilakukan”.
Hal itu bisa teratasi
bila dikeluarkan suatu aturan yang mana pihaknya bisa mendapatkan data keuangan
dari pihak bank tersebut. Tetapi,Antara lembaga perbankan dengan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) masih terjadi “perseteruan” dan ini sudah menjadi rahasia umum. Hal
tersebut terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing. Disatu sisi
lembaga perbankan sangat memerlukan dana dari masyarakat dan selalu berusaha
untuk meningkatkan jumlah dana yang masuk tetapi di sisi lain DJP juga telah
memiliki target mengenai jumlah penerimaan pajak untuk setiap tahunnya.
Ketentuan perbankan yang dianggap Dirjen Pajak menghambat pemeriksaan pajak
antara lain adalah adanya penentuan bahwa yang dirahasiakan segala keadaan
keuangannya hanyalah nasabah penyimpan (tanpa nasabah debitur), tetapi untuk
nasabah debitur yang sekaligus nasabah penyimpan harus tetap dijaga
kerahasiaannya sebagaimana kedudukan nasabah penyimpan.karena menghambat
kinerja dari DJP sebenarnya bisa dituntut dengan pasal 41C UU KUP yang berbunyi
“ setiap orang yang dengan sengaja tidak
memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Jendral Pajak
sebagaimana dmaksud dalam pasal 35A ayat 2 dikenakan sanksi denda paling banyak
Rp.800.000.000,00- dan sanksi kurungan paling lama 10 ( sepuluh ) bulan.”
Dan cara satu-satunya untuk menggali informasi lewat bank
yaitu dengan cara penerobosan rahasia bank dan penerobosan tersebut
hendaknya dilakukan dengan perlunakan sesuai dengan teori rahasia bank relatif
tetapi tidak begitu saja diberikan prosedur yang sangat mudah, sehingga
rahasia bank dapat diterobos semudah membalik telapak tangan.
Bagi lembaga perbankan tentu saja hal tersebut dapat merugikan pihaknya. Namun
demikian, penerobosan juga jangan diberlakukan sesuai dengan teori rahasia bank
mutlak karena perlindungan yang teramat sangat dari bank kepada nasabah akan
mempersulit aparat pajak dalam melakukan pemeriksaan dan hal tersebut akan
menghambat proses penegakan kepatuhan pajak yang didiinginkan. Jadi, sangat
jelas bahwa tersedianya produk hukum yang adil supaya pihak bank tidak
dirugikan dan Dirjen Pajak tetap dapat memenuhi target penerimaan pajaknya
sangat diperlukan meskipun disamping itu disadari pula bahwa sangat sulit untuk
membuat ketentuan dengan porsi ideal karena masing-masing pihak memiliki
kepentingan yang berbeda.
Untuk mengatasi kendala-kendala di atas ada bebrapa langkah yang harus
dilakukan agar Wajib Pajak membayar pajaknya,yaitu :
1) Orientasi Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian
pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dibidang
Perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat
maupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah
2) Penyuluhan Wajib Pajak
Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan
daerah adalah suatu kegiatanpenyuluhan yang berbentuk sosialisasi pendapatan
pusat dan daerah serta untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada
masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat dan daerah bagi Negara dan
masyarakat.
3) Evaluasi Hasil Sosialisasi Pajak Daerah
Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah
adalah suatu kegiatan penilaiandan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari
pelaksanaan pajak daerah yangdilakukan oleh dinas–dinas pemungut .
4)
Sinkronisasi ketentuan antara pihak
bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk
membayar pajaknya.
Pada
dasarnya semua masyarakat yang ada di Indonesia ini wajib membayar pajak karena
dari pajak itulah Negara ini bisa tumbuh untuk menjadi yang lebih
baik,pendidikan lebih maju dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun juga
membaik dan ketentuan rahasia bank dalam dunia perbankan seharusnya tidak
bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Artinya
bahwa ketentuan mengenai rahasia bank yang berlaku adalah ketentuan rahasia
bank yang diperlunak bagi alasan-alasan tertentu yang diizinkan oleh undang-undang.
Pelaksanaan prinsip menjaga kerahasiaan bank disatu sisi memang merupakan suatu
perlindungan yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Di sisi
lain perlindungan tersebut harus dikecualikan manakala seorang wajib pajak yang
menjadi nasabah dari suatu bank tertentu diduga melakukan pelanggaran terhadap
kepatuhan pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.