Minggu, 19 Oktober 2014

OBYEK PAJAK, PENGENAAN PAJAK DAN MASALAHNYA



PAJAK
Oleh : Sultanas Nisa

1.    Mengidentifikasi Obyek Pajak
      Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah  penyerahan barang dan/atau jasa.
A. OBJEK PAJAK ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 )
  1. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
1).
Pemindahan hak karena :
a.
jual beli;
b.
tukar-menukar;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat;
e.
waris;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h.
penunjukkan pembeli dalam lelang;
i.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
penggabungan usaha;
k.
peleburan usaha;
l.
pemekaran usaha;
m.
hadiah.
2).
Pemberian hak baru karena :
a.
kelanjutan pelepasan hak;
b.
diluar pelepasan hak.
  1. Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
    1.    hak milik;
    2.    hak guna usaha;
    3.    hak guna bangunan;
    4.    hak pakai;
    5.    hak milik atas satuan rumah susun;
    6.    hak pengelolaan.
B. OBJEK PAJAK YANG DIKECUALIKAN
a.
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :

-
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;

-
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ;

-
badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ;

-
orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama :

-
karena wakaf :

-
karena warisan :

-
untuk digunakan kepentingan ibadah.
b.
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 TAHUN 2000


2.    Menjelaskan cara pengenaan pajak
      Stelsel pajak pada umumnya berhubungan dengan sistem pemungutan pajak. Dalam konteks ini, sistem pemungutan pajak lebih menekankan masalah waktu di mana pada umumnya ada tiga sistem, yaitu :
1. Sistem pemungutan pajak di depan,
2. Sistem pemungutan pajak di tengah,
3. Sistem pemungutan pajak di belakang.
Dianutnya suatu stelsel pajak tertentu dalam suatu negara membawa adanya sistem pemungutan tertentu juga di dalamnya. Ada tiga macam stelsel pajak, yaitu :
1. Stelsel Nyata (Riil)
Dalam stelsel nyata atau riil ini pengenaan pajak didasarkan pada keadaan dari obyek pajak yang sesungguhnya. Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Sehingga terhadap suatu jenis pajak yang menggunakan stelsel riil, maka sistem pemungutan pajaknya adalah sistem pemungutan pajak di belakang (naheffing). Pemungutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun pajak berakhir.
* Kelebihan :
Baik bagi wajib pajak maupun fiscus atau pemerintah tidak merasa dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan obyek pajak selama masa pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap dipertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
* Kelemahan :
Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat diterima oleh negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.
2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel anggapan pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan hukum (fictie) tertentu. Fictie hukum yang dipakai ini misalnya menganggap bahwa penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak adalah sama besarnya untuk setiap tahun pajak. Fictie lain yang digunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan, penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan pertama dikalikan dua belas. Dengan demikian, setelah bulan pertama berakhir dan diketahui semua penghasilan bulan itu, maka sudah dapat digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan setahun yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing). Terhadap perubahan yang terjadi selama masa atau tahun itu tidak mempengaruhi besarnya utang pajak pada masa atau tahun itu.
* Kelebihan :
Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara.
* Kelemahan :
Merugikan wajip pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan perpaduan dari stelsel yang telah diuraikan di atas, dan sekaligus merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel sebelumnya. Dalam stelsel campuran ini, utang pajak dikenakan dengan mendasarkan stelsel fictie pada awal masa atau tahun pajak yang itu merupakan ketetapan sementara, di mana setelah masa atau tahun pajak berakhir akan dikoreksi berdasarkan keadaan dari penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, ada dua ketetapan pajak yaitu di awal masa atau tahun pajak dikeluarkan ketetapan sementara dan kemudian setelah masa atau tahun pajak berakhir dikeluarkan ketetapan yang final. Penggunaan stelsel ini membawa konsekuensi digunakannya sistem pemungutan di depan dan di belakang sekaligus. Stelsel ini digunakan dalam pajak penghasilan.
* Kelebihan :
Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas negara sehingga dapat segera digunakan. Bagi fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut masih dapat dikoreksi.
* Kelemahan :
Adanya ketetapan yang dilakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Untuk mengatasi berbagai kelemahan stelsel-stelsel tersebut, harus dicari terobosan baru untuk memperkecil atau meniadakan kelemahan tersebut. Dahulu pernah diterapkan sistem MPS (menghitung pajak sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang lain) yang peran utamanya tidak dilakukan oleh fiscus sendiri melainkan oleh wajib pajak. Sisitem ini kemudian mengarah kepada penerapan sistem self assessment.
Sistem pemungutan pajak tidak hanya sebatas pada masalah waktu saja, melainkan juga mengenai kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan besarnya utang pajak. Beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu :
1. Official Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.
Dalam sistem ini pihak fiscus masih cukup dominan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana masyarakat selaku subyek pajak atau wajib pajak dipandang belum mampu disertahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewewnang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri,
b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
c. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajaknya dipandang cukup mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Dalam hal ini, subyek pajak atau wajib pajak relatif terbatas, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPn. BM). Dengan diterapkannya sistem pemungutan yang seperti ini, diharapkan akan mengatasi kelemahan dari stelsel campuran.
3. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri- ciri dari sistem ini adalah :
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak,
Tanggung jawab ada pada pihak ketiga (hal ini dapat dilihat dalam PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak terhadap penghasilan yang mereka bayarkan).

3.      Menganalisis tantangan pemungutan pajak
Kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan, untuk dapat menjadi ujung tombak penerimaan Negara karena sekitar ±80% sumber penerimaan Negara berasal dari pajak . Tampaknya setiap fiskus perlu secara bertahap mengubah paradigma pajak yang berkesan penuh paksaan dan menyeramkan menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
Wajib pajak masih merasa tidak mendapatkan timbal balik yang berarti dari apa yang telah dibayarkannya kepada negara. Wajib pajak membayar pajak seringkali bukan karena bangga berstatus sebagai wajib pajak seperti di negara-negara maju. Kepatuhan pajak masyarakat kita nampaknya sebagian besar masih harus dipaksakan karena untuk saat ini faktanya memang belum bisa sepenuhnya hanya mengandalkan kesadaran pajak masyarakat. Karena hal tersebut banyak WP yang enggan membayar pajaknya dan bagi fiskus dalam pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak dan merupakan penyebab WP tidak mau membayar pajaknya. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya.
Melaksanakan tax reform lebih pelik dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax reform dalam undang-undang, apabila peraturan pelaksanaan yang dijadikan dasar dalam melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan undang-undang, tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan pajak.

2. Database yang masih jauh dari standar Internasional.
       Kendala lain yang dihadapi aparatur pajak adalah database yang masih jauh dari standar internasional. Padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Persepsi masyarakat, bahwa banyak dana yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau dikorup, juga menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Berbagai pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun di daerah, yang membebani masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan penerimaan pajak.

3. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.
       Law enforcement merupakan pelaksanaan hukum oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum, misalnya pelaksanaan hukum oleh polisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Tidak kalah penting untuk disoroti pelaksanaan hukum di lingkungan birokrasi, khususnya badan pemerintahan di bidang perpajakan) dalam melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara negara, ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya bila dilakukan tentu membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintahan yang bersih.

4. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat.
Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke negara mengakibatkan timbulnya perlawanan atau terhadap pajak yang merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Tetapi diantara beberapa kendala diatas ada juga kendala yang lainnya yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendapatkan data keuangan pada obyek pajak orang pribadi (OP), sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan sensus pajak karena data tersebut terdapat pada pihak perbankan.( VIVAnews 19 September, 2011 - 11:01 ).
Menurut Direktur Jendral Pajak, Fuad Rachmany, “jika dibandingkan dengan Amerika yang bisa dengan mudah mendapatkan data-data finansial seseorang dari pihak perbankan, Indonesia tertinggal. Sebab, hal tersebut belum bisa dilakukan”.
Hal itu bisa teratasi bila dikeluarkan suatu aturan yang mana pihaknya bisa mendapatkan data keuangan dari pihak bank tersebut. Tetapi,Antara lembaga perbankan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terjadi “perseteruan” dan ini sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing. Disatu sisi lembaga perbankan sangat memerlukan dana dari masyarakat dan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana yang masuk tetapi di sisi lain DJP juga telah memiliki target mengenai jumlah penerimaan pajak untuk setiap tahunnya. Ketentuan perbankan yang dianggap Dirjen Pajak menghambat pemeriksaan pajak antara lain adalah adanya penentuan bahwa yang dirahasiakan segala keadaan keuangannya hanyalah nasabah penyimpan (tanpa nasabah debitur), tetapi untuk nasabah debitur yang sekaligus nasabah penyimpan harus tetap dijaga kerahasiaannya sebagaimana kedudukan nasabah penyimpan.karena menghambat kinerja dari DJP sebenarnya bisa dituntut dengan pasal 41C UU KUP yang berbunyi “ setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Jendral Pajak sebagaimana dmaksud dalam pasal 35A ayat 2 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp.800.000.000,00- dan sanksi kurungan paling lama 10 ( sepuluh ) bulan.”


Dan cara satu-satunya untuk menggali informasi lewat bank yaitu dengan cara  penerobosan  rahasia bank dan penerobosan tersebut hendaknya dilakukan dengan perlunakan sesuai dengan teori rahasia bank relatif tetapi tidak begitu saja diberikan prosedur yang sangat mudah,  sehingga rahasia bank dapat diterobos semudah membalik telapak tangan.
            Bagi lembaga perbankan tentu saja hal tersebut dapat merugikan pihaknya. Namun demikian, penerobosan juga jangan diberlakukan sesuai dengan teori rahasia bank mutlak karena perlindungan yang teramat sangat dari bank kepada nasabah akan mempersulit aparat pajak dalam melakukan pemeriksaan dan hal tersebut akan menghambat proses penegakan kepatuhan pajak yang didiinginkan. Jadi, sangat jelas bahwa tersedianya produk hukum yang adil supaya pihak bank  tidak dirugikan dan Dirjen Pajak tetap dapat memenuhi target penerimaan pajaknya sangat diperlukan meskipun disamping itu disadari pula bahwa sangat sulit untuk membuat ketentuan dengan porsi ideal karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda.

            Untuk mengatasi kendala-kendala di atas ada bebrapa langkah yang harus dilakukan agar Wajib Pajak membayar pajaknya,yaitu :
1)    Orientasi Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dibidang Perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat maupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah
2)    Penyuluhan Wajib Pajak
Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah adalah suatu kegiatanpenyuluhan yang berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan daerah serta untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat dan daerah bagi Negara dan masyarakat.
3)    Evaluasi Hasil Sosialisasi Pajak Daerah
Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan penilaiandan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan pajak daerah yangdilakukan oleh dinas–dinas pemungut .
4)    Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya.


Pada dasarnya semua masyarakat yang ada di Indonesia ini wajib membayar pajak karena dari pajak itulah Negara ini bisa tumbuh untuk menjadi yang lebih baik,pendidikan lebih maju dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun juga membaik dan ketentuan rahasia bank dalam dunia perbankan  seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Artinya bahwa ketentuan mengenai rahasia bank yang berlaku adalah ketentuan rahasia bank yang diperlunak bagi alasan-alasan tertentu yang diizinkan oleh undang-undang. Pelaksanaan prinsip menjaga kerahasiaan bank disatu sisi memang merupakan suatu perlindungan yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Di sisi lain perlindungan tersebut harus dikecualikan manakala seorang wajib pajak yang menjadi nasabah dari suatu bank tertentu diduga melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.



Selasa, 22 Juli 2014

BANK PERKREDITAN RAKYAT KURIKULUM 2013 KELAS X SEMESTER 2

.   PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
B.    Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat  dipaparkan runtutan sejarah BPR:



Periode
Keterangan
Abad ke-19
Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
Pasca kemerdekaanIndonesia
Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Awal 1970an
Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
1992
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.

PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
C.   ASAS,FUNGSI, DAN TUJUAN BPR
·         Asas perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan landasan “ekonomi demokrasi” sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945
·         Fungsi Utama Bank
Berdasarkan pengertian dari sisi ekonomi, bank diartikan sebagai lembaga intermediasi dengan fungsi utama penghimpun dana dari “surplus unit” dan menyalurkan kepada “deficit unit”. Bank juga merupakan lembaga penyedia jasa transaksi keuangan.
·         Tujuan Perbankan di Indonesia
Menunjang pembangunan dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

D.        Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa:
a.     Perusahaan Daerah,
b.       Koperasi,
c.     Perseroan Terbatas, atau
d.    Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Di samping itu, mengingat pada saat diterapkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain: Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan Bank Karya Produksi Desa.



E.    USAHA YANG DILAKUKAN  BPR,USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR,ALOKASI KREDIT BPR

Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.





Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
·         Dalam penyaluran kredit pada masyarakat menggunakan prinsip 3T ,yaitu: Tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran
·         Karena proses kreditnya yang relatif cepat ,persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah

F.     Perijinan BPR DAN KEPEMILIKAN BPR
PERIJINAN BPR
1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
 Kepemilikan BPR
1.  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.         BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

G. Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
H. Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
I. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1.  BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
  J. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BPR
Kelebihan BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian , tidak bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing . hal ini dikarenakan Bank Indonesia BPR melakukan hal-hal tersebut


K. Perbandingan Bank Umum dan BPR
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan.
L. Pendirian dan Kepemilikan BPR
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Bank umum dan BPR yang bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena bank umum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk bank umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di bursa efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia tetap dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek, tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan.
Persyaratan Modal Disetor BPR
  • Rp 5.000.000.000,00 (5 milyar) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Yang baru: <Rp 100 M, menjadi BPR)
  • Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR di wilayah Botabek dan ibukota prosinsi di Jawa dan Bali.
  • Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah Jawa dan Bali
  • Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas.
  • Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Aspek Penilaian Kelayakan Pendirian BPR
Kelayakan pendirian BPR dilakukan oleh konsultan independen yang meliputi :
1)      Analisa potensi dan kejenuhan
  1. Demografi ;
  2. Ekonomi Wilayah;
  3. Data Perbankan;
  4. Jumlah dan pertumbuhan kelembagaan;
  5. Data Kelembagaan Keuangan Mikro.
2)      Analisa Kelayakan
  1. Penetapan lokasi;
  2. Sasaran pasar yang jelas;
  3. Proyeksi keuangan;
  4. Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  5. Persiapan Sistem dan Prosedur.

Tugas dan Pengelolaan Dana BPR
Bank Perkreditan Rakyat dewasa ini dikenal sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro, karena komitmennya untuk memberikan kredit kepada usaha kecil dan mikro.  Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah
a.   Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak.
Agunan yang paling mungkin untuk dijadikan jaminan hanyalah agunan utama, atau obyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit.
b.   Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus.
Usaha kecil dan mikro biasanya memeiliki keterbatasan dalam kemampuan administrative, pencatatan, dan perencanaan, sehingga memerlukan metode monitoring yang khusus.
c. Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relative lebih tinggi.
Konsekuensi dari butir a dan b di atas cenderung akan menimbulkan biaya pelayanan kredit yang lebih tinggi yang tercermin dari tingginya tingkat bunga. Akan tetapi tingginya tingkat bunga kredit bagi usaha kecil sebenarnya bukan masalahutama, terbukti dengan keberhasilan pemberi pinjaman pada Lembaga Keuangan Mikro seperti koperasi dan BPR yang mengenakan bunga lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga bank umum.
d.Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebihsederhana
Keserbaterbatasan pelaku usaha kecil menyebabkan proses pengajuan dan persetujuan kredit dibuat lebih sederhana.  Dan BPR biasanya sangat berperan dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil ini karena persyaratan persetujuan kredit lebih sederhana.
BPR menjalin kerjasama dengan Bank Umum dalam pemberian kredit kepada usaha kecil.  Bentuk kerjasama tersebut antara lain:
  1. Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR.  Dalam hal ini BPR yang bersangkutan kemudian menyalurkan pinjaman dari bank umum kepada usaha kecil dan mikro.  Sumber pinjaman untuk BPR dapat lebih dari satu bank umum.
  2. Pembiayaan bersama (joint financing).  BPR dan bank umum dapat bekerjasama dalam penyaluran dana untuk usaha kecil dan mikro.
  3. Penyaluran kredit (channeling).  Bank umum, BPR atau lembaga pembiayaan dapat bertindak sebagai penyalur kredit dari suatu bank umum atau BPR lain.
  4. Anjak piutang (factoring).  Bank umum atau BPR dapat melakukan pengambilalihan tagihan nasabah bank umum atau BPR lainnya atau nasabah lembaga pembiayaan.