Selasa, 22 Juli 2014

BANK PERKREDITAN RAKYAT KURIKULUM 2013 KELAS X SEMESTER 2

.   PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
B.    Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat  dipaparkan runtutan sejarah BPR:



Periode
Keterangan
Abad ke-19
Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
Pasca kemerdekaanIndonesia
Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Awal 1970an
Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
1992
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.

PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
C.   ASAS,FUNGSI, DAN TUJUAN BPR
·         Asas perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan landasan “ekonomi demokrasi” sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945
·         Fungsi Utama Bank
Berdasarkan pengertian dari sisi ekonomi, bank diartikan sebagai lembaga intermediasi dengan fungsi utama penghimpun dana dari “surplus unit” dan menyalurkan kepada “deficit unit”. Bank juga merupakan lembaga penyedia jasa transaksi keuangan.
·         Tujuan Perbankan di Indonesia
Menunjang pembangunan dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

D.        Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa:
a.     Perusahaan Daerah,
b.       Koperasi,
c.     Perseroan Terbatas, atau
d.    Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Di samping itu, mengingat pada saat diterapkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain: Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan Bank Karya Produksi Desa.



E.    USAHA YANG DILAKUKAN  BPR,USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR,ALOKASI KREDIT BPR

Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.





Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
·         Dalam penyaluran kredit pada masyarakat menggunakan prinsip 3T ,yaitu: Tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran
·         Karena proses kreditnya yang relatif cepat ,persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah

F.     Perijinan BPR DAN KEPEMILIKAN BPR
PERIJINAN BPR
1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
 Kepemilikan BPR
1.  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.         BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

G. Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
H. Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
I. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1.  BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
  J. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BPR
Kelebihan BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian , tidak bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing . hal ini dikarenakan Bank Indonesia BPR melakukan hal-hal tersebut


K. Perbandingan Bank Umum dan BPR
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan.
L. Pendirian dan Kepemilikan BPR
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Bank umum dan BPR yang bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena bank umum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk bank umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di bursa efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia tetap dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek, tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan.
Persyaratan Modal Disetor BPR
  • Rp 5.000.000.000,00 (5 milyar) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Yang baru: <Rp 100 M, menjadi BPR)
  • Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR di wilayah Botabek dan ibukota prosinsi di Jawa dan Bali.
  • Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah Jawa dan Bali
  • Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas.
  • Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Aspek Penilaian Kelayakan Pendirian BPR
Kelayakan pendirian BPR dilakukan oleh konsultan independen yang meliputi :
1)      Analisa potensi dan kejenuhan
  1. Demografi ;
  2. Ekonomi Wilayah;
  3. Data Perbankan;
  4. Jumlah dan pertumbuhan kelembagaan;
  5. Data Kelembagaan Keuangan Mikro.
2)      Analisa Kelayakan
  1. Penetapan lokasi;
  2. Sasaran pasar yang jelas;
  3. Proyeksi keuangan;
  4. Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  5. Persiapan Sistem dan Prosedur.

Tugas dan Pengelolaan Dana BPR
Bank Perkreditan Rakyat dewasa ini dikenal sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro, karena komitmennya untuk memberikan kredit kepada usaha kecil dan mikro.  Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah
a.   Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak.
Agunan yang paling mungkin untuk dijadikan jaminan hanyalah agunan utama, atau obyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit.
b.   Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus.
Usaha kecil dan mikro biasanya memeiliki keterbatasan dalam kemampuan administrative, pencatatan, dan perencanaan, sehingga memerlukan metode monitoring yang khusus.
c. Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relative lebih tinggi.
Konsekuensi dari butir a dan b di atas cenderung akan menimbulkan biaya pelayanan kredit yang lebih tinggi yang tercermin dari tingginya tingkat bunga. Akan tetapi tingginya tingkat bunga kredit bagi usaha kecil sebenarnya bukan masalahutama, terbukti dengan keberhasilan pemberi pinjaman pada Lembaga Keuangan Mikro seperti koperasi dan BPR yang mengenakan bunga lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga bank umum.
d.Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebihsederhana
Keserbaterbatasan pelaku usaha kecil menyebabkan proses pengajuan dan persetujuan kredit dibuat lebih sederhana.  Dan BPR biasanya sangat berperan dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil ini karena persyaratan persetujuan kredit lebih sederhana.
BPR menjalin kerjasama dengan Bank Umum dalam pemberian kredit kepada usaha kecil.  Bentuk kerjasama tersebut antara lain:
  1. Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR.  Dalam hal ini BPR yang bersangkutan kemudian menyalurkan pinjaman dari bank umum kepada usaha kecil dan mikro.  Sumber pinjaman untuk BPR dapat lebih dari satu bank umum.
  2. Pembiayaan bersama (joint financing).  BPR dan bank umum dapat bekerjasama dalam penyaluran dana untuk usaha kecil dan mikro.
  3. Penyaluran kredit (channeling).  Bank umum, BPR atau lembaga pembiayaan dapat bertindak sebagai penyalur kredit dari suatu bank umum atau BPR lain.
  4. Anjak piutang (factoring).  Bank umum atau BPR dapat melakukan pengambilalihan tagihan nasabah bank umum atau BPR lainnya atau nasabah lembaga pembiayaan.


MODUL PEMERINTAH PUSAT, DAERAH, DAN OTONOMI DAERAH (Kurikulum 2013 kelas X Semester 1)



TEMA 1
PEMERINTAHAN PUSAT, PEMERINTAHAN  DAERAH
DAN OTONOMI DAERAH



Petunjuk kerja :
1.      Bacalah ringkasan materi dengan tekun.
2.      Diskusikan kepada temanmu bila terjadi kesulitan dalam pemahaman
3.      Setelah memahami materi kerjakan latihan soal
4.      Kemudian cocokan dengan kunci jawaban yang tersedia
5.      Jika benar kurang dari 76 ulangi kembali membaca
6.      Kerjakan lagi latihan soal sampai mencapai nilai minimal 76
7.      Jika sudah mencapai nilai 76  ke atas berarti sudah dapat menguasai materi


Kompetensi Dasar ( KD )
3.4      Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.4      Menyajikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.9.1 Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender



Indikator Pencapaian Tujuan :

1.      Menjelaskan pengertian pemerintah
2.      Menjelaskan struktur pemerintah pusat menurut UUD 1945
3.      Menjelaskan struktur pemerintah daerah menurut UUD 1945
4.      Menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
5.      Menjelaskan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
6.      Menjalaskan otonomi daerah.


MATERI

A.    Pengertian Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit yaitu pemegang kekuasaan pemerintahan saja / eksekutif          ( dipegang oleh presiden beserta pembantunya )
Pemerintah dalam arti luas yaitu semua pemegang kekuasan terdiri dari eksekutif, legeslatif, yudikatif.

B.     Struktur Organisasi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah pemegang kendali pusat atau menyeluruh dengan membagi wilayah pemerintahannya dengan pemerintah daerah. Berikut ini adalah urusan yang ditangani pemerintah pusat :
a.       Politik Luar Negeri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Yustisi
e.       Moneter dan fiskal nasional
f.       Agama

Organisasi pemerintah pusat terdiri dari :
a.       Presiden
Dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 1, psal 5 ayat 2, pasal 17 ayat 2, tugas presiden dalam bidang legeslatif tercantum dalam  pasal 5 ayat 1, pasal 22ayat 1, tugas presiden dalam bidang yudikatif tercantum dalam  pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI tahun 1945.
(coba cari masing-masing ayat tersebut dalam buku UUD 1945!)
b.      Wakil presiden ( diatur dal UUD NRI tahun 1945 pasal 4 ayat 2)
Mulai tahun 2004 wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket dengan calon presiden.
Tugas dan wewenang wakil presiden secara umum:
1.      Membantu presiden melakukan tugasnya
2.      Menggantikan Presiden sampai habis waktunya, jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Tugas wakil presiden secara kusus :
1.      Memperhatikan secara kusus, menampung masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu,  menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
2.      Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini inspektur-inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
Peran wakil presiden ;
1.      Sebagai wakil presiden, mempunyai tugas mewakili presiden melaksanakan tugas kepresidenan yang didelegasikan oleh presiden.wakil presiden dalam hal ini mempunyai tugas kepresidenan dengan kualitas tindakan yang sama dengan tindakan presiden
2.      Sebagai pengganti presiden, dapat bertindak untuk jangka waktu sementara atau dapat pula bertindak untuk seterusnya sampai masa jabatan presiden habis.
3.      Bertindak membantu presiden, untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden. Kualitas wapres dalam membantu presiden berbeda tingkatannya  dengan kualitas bantuan para menteri.
c.       Para menteri / kementerian negara
Kementerian negara membidangi urusan-urusan tertentu. Kementerian negara terdiri dari kementerian koordinator, kementerian pemegang departemen,  dan kementerian negara. Menteri adalah pembantu presiden dalam melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga mereka bertanggungjawab terhadap Presiden.
1.      Kementerian koordinator
Kementerian koordinator  merupakan unsur pelaksana pemerintahan, yang dipimpin oleh menteri koordinator yang bertanggung jawab kepada presiden. Menteri koordinator mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidangnya untuk melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri lainnya.
Kementerian koordinator terdiri dari ;
1.      Kementerian koordinator  bidang politik, hukum, dan keamanan
2.      Kementerian koordinator bidang perekonomian
3.      Kementerian koordinator bidang kesejahteraan
2.      Kementerian yang berbentuk Departemen
Departemen dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintahan yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Departemen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ;
a.       Perumusan kebijakan, kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
b.       Pengelolaan atas nama negara yang menjadi tanggungjawabnya
c.       Pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
Kementerian yang berbentuk departemen terdiri dari :
1.      Kementerian dalam negeri
2.      Kementerian luar negeri
3.      Kementerian pertahanan
4.      Kementerian hukum dan HAM
5.      Kementerian keuangan
6.      Kementerian energi dan sumber daya mineral
7.      Kementerian perindustrian
8.      Kementerian perdagangan
9.      Kementerian pertanian
10.  Kementerian kehutanan
11.  Kementerian perhubungan
12.  Kementerian kelautan dan perikanan
13.  Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi
14.  Kementerian pekerjaan umum
15.  Kementerian kesehatan
16.  Kementerian pendidikan dan kebudayaan
17.  Kementerian sosial
18.  Kementerian agama
19.  Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif
20.  Kementerian komunikasi dan informatika
3.      Kementerian negara
Kementerian negara dipimpin oleh menteri negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian negara mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Fungsi kementerian negara dalam tugas tertentu ;
a.       Perumusan kebijakan nasional dibidangnya
b.      Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
c.       Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya .
d.      Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
e.       Penyampaian laporan evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsional kepada presiden.
Kementerian negara terdiri dari :
1.      Kementerian negara Riset dan Teknologi
2.      Kementerian negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3.      Kementerian lingkungan hidup
4.      Kementerian negara pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
5.      Kementerian negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
6.      Kementerian negara pembangunan daerah tertinggal
7.      Kementerian negara perencanaan pembangunan nasional
8.      Kementerian negara badan usaha milik negara
9.      Kementerian negara perumahan rakyat
10.  Kementerian negara pemuda dan olahraga

d.      Kesekertariatan yang membantu presiden
Terdiri dari ;
1.      Sekretariat negara, yaitu lembaga pemerintahan yang berkedudukan di bawah Presiden. Tugasnya membantu presiden sebagai kepala negara. Sekretariat negara dipimpin oleh sekertaris negara,  contoh tugasnya mengatur pertemuan Presiden dengan duta negara lain.
2.      Sekretariat kabinet, yaitu lembaga pemerintahan yang berkedudukan di bawah presiden yang tugasnya membantu Presiden sebagai kepala Pemerintahan, yang dipimpin oleh sekretaris kabinet.  Contoh tugas menyiapkan dokumen untuk Presiden jika akan mengadakan rapat.

e.       Lembaga pemerintah non departemen
Merupakan lembaga pemerintahan pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Contoh lembaga pemerintah non departemen ;
1.      Badan administrasi kepegawaian negara ( BAKN)
2.      Badan Urusan Logistik (BULOG)
3.      Lembaga Administrasi Negara (LAN)
4.      Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
5.      Badan Pusat Statistik (BPS)
6.      Badan Intelijen Negara (BIN)


Pemerintah juga membentuk badan independent antara lain;
1.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3.      Komisi nasional antikekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan)
4.      KOMNAS HAM
f.       Lembaga penyelenggaraan pemerintah lainnya, misalnya  dewan pertimbangan dan  staf ahli


C.     Struktur Organsasi Pemerintah Daerah
Munculnya pemerintah daerah dilatarbelakangi karena semakin banyak dan kompleksnya urusan dan tugas-tugas pemerintah, tentang pemerintahan daerah diatur dalam  UUD 1945 pasal 18 ayat 1yang isinya “Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.
Tentang pemerintahan daerah lebih jelas diatur dalam UU No 12 tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pemerintahan daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan pusat, yang ditegaskan dalam UUD.
Pemerintah daerah dalam arti luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah  daerah  dan  DPRD  menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan  dengan  prinsip otonomi  seluas-luasnya dalam  sistem dan  prinsip Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  sebagaimana dimaksud  dalam  UUD   1945.
Pemerintah daerah dalam arti sempit adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  daerah  yang terdiri dari gubernur,bupati,atau wali kota, dan perangkat daerah.
a.       Struktur Pemerintah Provinsi terdiri dari :
1.      Gubernur       +   DPRD
2.      Wakil gubernur
3.      Sekda
4.      Bappeda
5.      Lembaga teknis daerah  dan dinas-dinas daerah
Sekwan
Wakil Gubernur

Perda
Gubernur
Sekda
Bappeda
DPRD
 








Lembaga                                                                                             Dinas-dinas daerah
Teknis
daerah


b.      Struktur Pemerintah Kabupaten /Kota terdiri dari :
1.      Bupati / walikota     + DPRD
2.      Wakil bupati / wakil walikota
3.      Sekertaris daerah
4.      Bappeda
5.      Lembaga teknis daerah dan dinas-dinas daerah

DPRD
Sekwann
Perda
Bupati/Wali Kota
Wakil Bupati/
Wakil Walikota
Bappeda
Sekretaris Daerah
 











Lembaga Teknis
Daerah                                                                                                Dinas-dinas daerah


a.       Kepala Daerah
Kepala daerah provinsi adalah Gubernur, kepala daerah kabupaten  adalah bupati dan kepala daerah kota adalah wali kota. Dalam menjalankan tugasnya kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersngkutan.
Tugas dan wewenang :
1.      Memimpin dan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.      Mengajukan rancangan Perda
3.      Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6.      Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang wakil kepala daerah :
1.      Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
2.      Membantu kepala daerah dalam mengoordiasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan, dan atau temuan hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
3.      Mementau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan atau kota bagi wakil kepala daerah provinsi
4.      Mementau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota
5.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyelenggarakan kagiatan pemerintahan
6.      Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
b.      Perangkat pemerintah daerah
Meliputi perangkat daerah provinsi yang terdiri dari ; sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah serta lembaga teknis daerah.
Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri dari ; sekretariat daerah, sekretariat DPRD , dinas deaerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
c.       DPRD
Merupakan lembaga perwakilan di daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. DPRD menjadi mitra dalam menjalankan pemerintahan daerah.
1.      DPRD Provinsi
Anggota DPRD dipilih melalui Pemilu, diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Masa jabatan lima tahun dan berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru. Anggota DPRD berdomisili di ibukota provinsi. DPRD provinsi berhak meminta pertanggungjawaban gubernur.
Fungsi DPRD provinsi ;
a.       Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
b.      Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD bersama dengan gubernur.
c.       Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur beserta aparatnya.
2.      DPRD Kabupaten atau Kota
Anggota DPRD kabupaten atau kota dipilih melalui pemilu, masa jabatannya lima tahun dan berakhir bersamaan anggota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD kabupaten atau kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden. Anggota berdomisili di ibukota kabupaten.
Fungsi DPRD kabupaten :
a.       Fungsi legeslasi yaitu membuat peraturan daerah kabupaten atau kota bersama bupati atau wali kota
b.      Fungsi anggaran yaitu menyusun APBD bersama dengan bupati atau wali kota.
c.       Fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh bupati atau wali kota beserta aparatnya.

D.    Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah

1.      Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
a.    Hubungan dalam bidang keuangan
1.      Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
2.      Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah
3.      Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintahan daerah
b.    Hubungan dalam bidang pelayanan umum
1.      Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal
2.      Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi keweangan daerah
3.      Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum
c.    Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya
1.      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya dan pelestarian
2.      Bagi hasil pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
3.      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan
4.      Daerah yang memiliki laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

2.      Hubungan Administratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Kepala Pemerintahan Pusat (Presiden)
Menteri

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Menteri Koordinator
Menteri
Dalam Negeri
Pemerintah Daerah
Menteri
 



Perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah dilihat dari hak dan kewajiban atau tugas yang dimiliki.
Hak Pemerintah Pusat :
1.      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.      Melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.      Menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah pusat meliputi bidang :
1.      Politik luar negeri (berkaitan dengan pola hubungan kerjasama yang dibina dengan negara lain)
2.      Pertahanan negara
3.      Keamanan negara
4.      Yustisi (penegakan hukum)
5.      Maneter dan fiskal (berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.      Agama
Hak Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah  :
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih kepala daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayaan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya yang ada di daerah
Kewajiban pemerintah kabupaten/ kota :
1.      Melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kewenangan pemerintah daerah  meliputi kewenangan wajib dan kewenangan pilihan. Kewenangan  yang bersifat wajib mencakup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah, sedangkan kewenangan yang bersifat pilihan meliputi segala urusan pemerintahan secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib meliputi :
1.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.      Penanganan kesehatan
6.      Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7.      Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
8.      Pengendalian lingkungan hidup
9.      Pelayanan pertahanan
10.  Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
11.  Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan
12.  Pelayanan administrasi penanaman modal
13.  Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain
14.  Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan

E.      Otonomi Daerah

1.      Pengertian otonomi daerah
Otonomi berasal dari dua kata yaitu otonomi yang artinya berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri dan daerah yang artinya suatu wilayah atau lingkungan pemerintah. Sehingga istilah  otonomi daerah diartikan sebagai wewenang / kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. (meliputi bidang ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan, sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
2.      Asas pelaksanaan otonomi daerah
a.       Asas desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat ke daerah sehingga daerah dapat mengurus rumahtangganya sendiri. Tujuannya agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
b.      Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai wakil pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
c.       Asas medebewind (tugas pembantuan), merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
3.      Lembaga negara yang berperan dalam otonomi daerah, antara lain;
a.       DPR, RUU yang diusulkan DPR berkaitan dengan otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan , penggabungan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan.
b.      Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945.
c.       DPD, pasal 22 D UUD 1945 menegaskan kewenangan DPD mengajukan RUU berkaitan denga Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan , penggabungan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan.
d.      Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), adalah lembaga yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Susunan keanggotaan DPOD ;
1.      Menteri Dalam Negeri
2.      Menteri keuangan
3.      Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia
4.      Menteri sekretarias Negara
5.      Menteri pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi
6.      Menteri perencanaan pembangunan  / kepala Bappenas
7.      Sekretaris Kabinet
8.      Perwakilan pemerintah daerah9 masing-masing satu orang dari provinsi, kabupaten dan kota)
9.      Pakar otonomi daerah
10.  Pakar keuangan

4.      Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan otonomi daerah :
a.       UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
b.      UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
c.       UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
d.      UU N0.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
e.       UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
f.       Perpu No.3 tahun2005 tentang perubahan atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
g.      UU No.12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu;
a.       Nilai unitaris, diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
b.      Nilai dasar desentralisasi teritorial, sesuai pasal 18 UUD 1945 pemerintah wajib melaksanakan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah tingkat II dengan petimbangan :
a.       Dimensi politik ( dati II dinilai kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang aspirasi federalis sedikit
b.      Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
c.       Dati II merupakan daerah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II yang lebih mengerti kebutuhan dan potensi rakyat daerahnya.
Prinsip-prinsip otonomi daerah ;
a.       Nyata, secara nyata otonomi daerah diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
b.      Bertanggungjawab, otonomi diselaraskan / diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
c.       Dinamis, pelaksanaan otonmi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju
Tugas;
Buatlah laporan tentang pelaksanaan otonomi daerah pada masa Orde Baru dan setelah Orde Baru !

 







Latihan soal

1.      Jelaskan pengertian pemerintah dalam arti sempit dan luas !
2.      Sebutkan struktur organisasi pemerintah pusat !
3.      Sebutkan contoh lembaga negara non departemen
4.      Sebutkan struktur organisasi pemerintah daerah provinsi !
5.      Sebutkan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah !

Jawab;
1.      Pengertian pemerintah
Pemerintah dalamti sempit yaitu pemegang kekuasaan eksekutif ( presiden beserta pembantunya )
Pemerintah dalam arti luas yaitu semua pemegang kekuasan terdiri dari eksekutif, legeslatif, yudikatif.
2.      Organisasi pemerintah pusat terdiri dari :
a.     Presiden
b.    Wakil presiden ( diatur dal UUD NRI tahun 1945 pasal 4 ayat 2)
c.     Para menteri
d.    Kesekertariatan yang membantu presiden
e.     Lembaga pemerintah non departemen
f.     Lembaga penyelenggaraan pemerintah lainnya, misalnya dewan pertimbangan dan staf ahli
3.      Contoh lembaga pemerintah non departemen ;
a.       Badan administrasi kepegawaian negara ( BAKN)
b.      Badan Urusan Logistik (BULOG)
c.       Lembaga Administrasi Negara (LAN)
d.      Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
e.       Badan Pusat Statistik (BPS)
f.       Badan Intelijen Negara (BIN)

4.      Pemerintah Provinsi
a.       Gubernur       +  DPRD
b.      Wakil gubernur
c.       Sekda
d.      Bappeda
e.       Lembaga teknis daerah  dan dinas-dinas daerah
5.      Hubungan Fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Meliputi
a.    Hubungan dalam bidang keuangan
b.    Hubungan dalam bidang pelayanan umum
c.    Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
Penilaian
1.      Skor 2
2.      Skor 2
3.      Skor 2
4.      Skor 2
5.      Skor2
Nilai = jumlah skor


Pilihlah jawaban yang paling tepat !
1.      Pemerintah adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut merupakan pengertian pemerintah dalam arti ... .
A.    Luas
B.     Sempit
C.     Vertikal
D.    Horisontal
E.     Pembagian kekuasaan
2.      Pemerintahan daerah diatur dalam UUD 1945 pasal ....
A. 16
B. 17
C. 18
D. 19
E. 20
3.      UU yag mengatur tentang pemerintah daerah adalah ...
A. UU No 11 tahun 2011
B. UU No. 4 tahun 2011
C. UU No. 12 tahun 2008
D. UU No. 16 tahun 2004
E. UU No. 26 tahun 2002
4.      Perhatikan pernyataan berikut :
1. pemerintah pusat merupakan pemerintahan yang menguasai seluruh wilayah
5.      1.